Ushul Fikih: Pengertian, Tujuan, Objek Kajian dan Ruang Lingkup Ushul Fikih
April 03, 2019
Edit
Ushul Fikih:
Pengertian, Tujuan, Objek Kajian dan Ruang Lingkup Ushul Fikih | Bahas Fiqih – Assalamulaikum
Bapak Ibu Kakak Adek dimanapun Kalian berada kali ini saya akan membagikan Pengertian Ushul Fiqih Lengkap. Ushul fikih
merupakan pola penalaran dan metode istinbāṭ hukum islam. Ilmu ini dibutuhkan ketika perkembangan Islam sudah
begitu pesat dan menyebar keseluruh dunia dan perkembangan masalah hukum banyak
terjadi sehingga menyebabkan para ulama menyusun dan membuat ilmu ushul fikih.
Permasalahan hidup manusia
akan terus berkembang berbagai macam dan jenisnya, masalah hidup manusia tidak
akan tetap atau stagnan melainkan kan terus menerus berkembang samapai akhir
zaman nantinya, sehingga harus dibarengi dengan berkembangnya permasalahan
hukum. Untuk menghadapi permasalahan yang terus menerus berkembang para Ulama
Fiqih membuat ilmu Ushul Fikih. Kali ini saya akan membagikan pengertian ushul
fikih, perbedaan ilmu fikih dengan ushul fikih, ruang lingkup ushul fikih dan
hubungan antara ilmu ushul fikih dan ilmu fikih:
Baca Juga: Makanan Haram Menurut Islam
Pengertian Ushul Fikih
Menurut Abdul Wahhab Khallaf
Ushul Fikih
Adalah Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan
sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Muhammad Abu Zahrah
Ushul Fikih Adalah Ilmu
yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil
hukum dari dalil-dalil yang berupa nas-̣nas ̣syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi ’illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’.
Menurut Syekh Muhammad al-Hudhori
Ushul Fikih Adalah sesuatu ilmu tentang anggaran dasar
(qaidah) yang menjadi perantara untuk istinbath hukum syara (dari
suatu dalil)
Kesimpulan
Ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari cara-cara atau
kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam.
Objek Kajian Ushul Fikih
- Mengkaji sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggalimhukum syara’, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan
- Mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam’u wa at-taufīq, tarjīḥ al-adillah, nasakh, atau tasāqut ad-dalīlain.
- Pembahasan ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
- Pembahasan tentang hukum syara’ (naṣ dan ijmā’), yang meliputi syarat dan macammacamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, meninggalkan suatu perbuatan, memilih untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syaraṭ, māni’, ṣah, fāsid, serta azīmah dan rukhṣah. Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (al-maḥkūm alaih), ketetapan hukum dan syarat- syaratnya, serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
- Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam mengistinbatkan hukum dari dalil dalilnya, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu naṣ (ayat atau hadis).
Tujuan Mempelajari Ilmu Fikih
- Untuk mengetahui proses pengambilan keputusan hukum dari dalil-dalil naṣ dan alasan-alasanya.
- Untuk mengetahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana yang ḥarām, mana yang ḥalāl, mana yang ṣaḥ, mana yang baṭal dan mana pula yang fāsid,
- Untuk mengetahui hukum-hukum syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan ẓann (dugaan, perkiraan).
- Untuk menghindari taqlīd (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasanalasannya) hal ini dapat berlaku.
- Dapat mengambil hukum soal-soal cabang kepada soal-soal yang pokok atau dengan mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok.
- Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
- Mengetahui bagaimana hukum fikih itu diformulasikan dari sumbernya.
Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqih
- Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum
- Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenai
- Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai
- Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awārid muktasabah, yang kedua disebut awārid samāwiyah.
- Masalah istinbāṭ dan istidlāl meliputi makna ẓāhir naṣ, ta'wīl dalālah lafẓ, manṭūq dan mafhūm yang beraneka ragam, ām dan khās, muṭlaq dan muqayyad, nāsikh dan mansūkh.
- Masalah ra’yu, ijtihād, ittibā’ dan taqlīd; meliputi kedudukan ra'yu dan batas-batas penggunaannya, fungsi dan kedudukan ijtihād, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlīd dan sebagainya.
- Masalah adillah syar’iyah, yang meliputi pembahasan al-Qur’an, as-sunnah, ijmā’, qiyās, istiḥsān, istiṣlāḥ, istiṣḥāb, mazhabus ṣaḥābi, al-‘urf, syar’u man qablanā, barā’atul aṣliyah, sadduż żarī’ah, maqāṣidus syarī’ah/Asās asy-syarī’ah.
- Masalah ra’yu dan qiyās; meliputi: aṣl, far’u, illāt, masālikul illāt, al-waṣf al-munāsib, as-sabru wa at-taqsīm, tanqīḥ al-manāṭ, ad-dauran, as-syabhu, ilgaul farīq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta’āruḍ wa at-tarjīḥ dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.