Jual Beli: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Sah Jual Beli
April 03, 2019
Edit
Jual
Beli: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Sah Jual Beli | Bahas
Fiqih – Assalamualaikum Bapak Ibu Kakak Adek dimanapun kalian
berada kali ini saya akan membagikan pengertian Jual Beli, Rukun Jual
Beli, Hukum Jual Beli, Manusia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai
sebagai makhluk sosial. Kita diharuskan untuk berinteraksi dengan
manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bentuk interaksi dengan orang lain itu diantaranya adalah jual beli yang sering kita lihat setiap hari. Kebutuhan hidup manusia dikelompokkan dalam dua macam, yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan tambahan.
Bentuk interaksi dengan orang lain itu diantaranya adalah jual beli yang sering kita lihat setiap hari. Kebutuhan hidup manusia dikelompokkan dalam dua macam, yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan tambahan.
Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar.
Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu
barang dengan barang lain yang sebanding. Jual beli juga dapat
diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan. Jual beli
dinyatakan sah apabila memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Hukum Jual Beli
- Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli
- Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang
- Sunah, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual.
- Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.
Rukun Jual Beli
- Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
- Penjual dan pembeli
- Benda yang dijual
- Alat tukar yang sah (uang)
- Ijab Qabul
Syarat Sah Jual Beli
- Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal.
- Penjual dan pembeli sudah baligh atau dewasa, akan tetapi anak-anak yang belum baligh dibolehkan melakukan jual beli untuk barang-barang yang bernilai kecil.
- Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa).
- Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
- Barang yang dijual memiliki manfaat.
- Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual.
- Barang yang dijual dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
- Barang yang dijual dapat diketahui dengan jelas baik ukuran, bentuk, sifat dan bentuknya oleh penjual dan pembeli.
- Qabul harus sesuai dengan ijab
- Ada kesepakatan antara ijab dengan Qabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya
- Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang”.
- Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji
Jual Beli Yang Di Larang
- Memperjualbelikan barang-barang yang haram
- Jual beli barang untuk mengacaukan pasar
- Jual beli barang curian
- Jual beli dengan syarat tertentu
- Jual beli yang mengandung unsur tipuan
- Jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual ikan dalam kolam
- Jual beli barang untuk ditimbun1. Memperjualbelikan barang-barang yang haram
- Jual beli barang untuk mengacaukan pasar
- Jual beli barang curian
- Jual beli dengan syarat tertentu
- Jual beli yang mengandung unsur tipuan
- Jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual ikan dalam kolam
- Jual beli barang untuk ditimbun