kurban : Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap
Maret 14, 2019
Edit
kurban
: Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap | Bahas Fiqih –
Assalamualaikum Bapak Ibu Kakak Adek dimanapun kalian berada, kali
ini saya akan membagikan Pengertian, Hukum dan Syarat kurban
Lengkap, Setiap Bulan Dzulhijah yaitu tanggal 10 11 12 13 kita
melaksanakan yang namanya kurban, kurban secara umum yang ketahui
ialah menyembelih binatanag ternak untuk dibagikan, namun bagaimanan
Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap, Berikut Pengertian,
Hukum dan Syarat kurban Lengkap:
Pengertian kurban
Kurban disebut juga “Al Udhkhiyyatu’’ yaitu binatang
ternak yang disembelih pada hari raya kurban dan hari tasyriq. Kurban
secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu “qaraba” yang
berarti “dekat”. Sedangkan secara istilah, kurban adalah cara
beribadah kepada Allah Swt dengan cara menyembelih hewan tertentu
yang sudah memenuhi syarat pada hari raya haji dan hari-hari Tasyriq
tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah yang diniatkan semata-mata untuk
mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban dilaksanakan untuk
menghidupkan syariat Nabi Ibrahim as, sesuai dengan Hadist Nabi
Muhammad Saw berikut:
Artinya:
”Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya
kurban yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan
kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan
datang beserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya
dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia
(pahalanya) telah diterima di sisi Allah. Maka beruntunglah kamu
semua dengan (pahala) kurban itu..” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah dan
Hakim).
Hukum dan Syarat Kurban
Melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad yaitu sunnah yang
sangat dianjurkan dan bahkan mendekati wajib bagi mereka yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Islam
- Baligh dan berakal
- Merdeka (Bukan budak atau hamba sahaya)
- Mampu untuk berkurban
Hukum ibadah kurban bisa berubah menjadi wajib dengan sebab-sebab
berikut ini:
- Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
- Jika ia telah mengatakan saat membeli (memiliki) hewan tersebut “Ini adalah hewan kurban”
Ukuran mampu berkurban hakikatnya sama dengan kemampuan seseorang
hamba mengeluarkan sedekah yakni mempunyai ke lebihan harta setelah
terpenuhi semua kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan serta
kebutuhan penyempurna yang umum bagi seseorang. Jika seseorang masih
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan tersebut maka
dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.
Demikianlah Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap semoga
bermanfaat, jangan lupa untuk share. Untuk informasi pendidikan
silahkan klik Portal Informasi Pendidikan