kurban : Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap

kurban : Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap | Bahas Fiqih Assalamualaikum Bapak Ibu Kakak Adek dimanapun kalian berada, kali ini saya akan membagikan Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap, Setiap Bulan Dzulhijah yaitu tanggal 10 11 12 13 kita melaksanakan yang namanya kurban, kurban secara umum yang ketahui ialah menyembelih binatanag ternak untuk dibagikan, namun bagaimanan Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap, Berikut Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap:

Pengertian kurban

Kurban disebut juga “Al Udhkhiyyatu’’ yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya kurban dan hari tasyriq. Kurban secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu “qaraba” yang berarti “dekat”. Sedangkan secara istilah, kurban adalah cara beribadah kepada Allah Swt dengan cara menyembelih hewan tertentu yang sudah memenuhi syarat pada hari raya haji dan hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban dilaksanakan untuk menghidupkan syariat Nabi Ibrahim as, sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad Saw berikut:



Artinya:
”Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang beserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah. Maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) kurban itu..” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah dan Hakim).

Hukum dan Syarat Kurban

Melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan bahkan mendekati wajib bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Baligh dan berakal
  3. Merdeka (Bukan budak atau hamba sahaya)
  4. Mampu untuk berkurban

Hukum ibadah kurban bisa berubah menjadi wajib dengan sebab-sebab berikut ini:
  1. Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
  2. Jika ia telah mengatakan saat membeli (memiliki) hewan tersebut “Ini adalah hewan kurban”

Ukuran mampu berkurban hakikatnya sama dengan kemampuan seseorang hamba mengeluarkan sedekah yakni mempunyai ke lebihan harta setelah terpenuhi semua kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan serta kebutuhan penyempurna yang umum bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan tersebut maka dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.

Demikianlah Pengertian, Hukum dan Syarat kurban Lengkap semoga bermanfaat, jangan lupa untuk share. Untuk informasi pendidikan silahkan klik Portal Informasi Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel