Haji: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Rukun dan Wajib Haji

Haji: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Rukun dan Wajib Hajib - Assalamualaikum kakak adelk bapak ibu dimanapun kalian berada kali ini saya akan membagikan dan menjelaskan secara lengkap tentang rukun islam yang ke lima yakni Haji,haji merupakan salah satu rukun islam dan merupaka rukun islam yang ke lima, apa itu haji dan bagaimana hukum berhaji, apa saja rukun rukun haji berikut akan saya akan bahas secara lengkap:

Pengertian Haji

Secara bahasa haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah di kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu. Adapun dimulainya kewajiban berhaji ulama berbeda pendapat ada yang menyatakan sejak tahun ke-9 Hijriyah ada juga yang menyatakan sejak tahun ke-6 Hijriyah.


Hukum Haji

Hukum asal ibadah haji adalah wajib namun dalam keadaan tertentu hukumnya bisa berubah menjadi sunnah, makruh dan haram. Dalam kaidah fikih sudah ditegaskan bahwa hukum berlaku sesuai dengan illat-nya (alasannya). “Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi” (hukum berlaku sesuai alasannya) Berikut hukum-hukum haji selengkapnya:
  1. Wajib bagi yang pertama kali berhaji dan telah mampu untuk melaksanakannya. Wajib juga bagi bernadzar (berjanji) untuk haji.
  2. Sunnah, apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kalinya atau lebih.
  3. Makruh, apabila sudah pernah berhaji sementara masyarakat disekelilingnya masih hidup kekurangan dan butuh bantuan
  4. Haram, jika pergi haji dengan maksud tidak baik seperti membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah

Syarat Wajib Berhaji

Ibadah Haji wajib bagi seorang muslim muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Berakal maka tidak wajib berhaji bagi orang gila
  3. Baligh Sudah dewasa
  4. Merdek bukan budak
  5. Mampu

Adapun kriteria dan pengertian mampu berhaji adalah sebagai berikut

  1. Mampu dari sisi jasmani dan rohani
  2. Mempunyai bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggalkan
  3. Ada kendaraan, baik milik sendiri atau menyewa
  4. Aman dalam perjalanan, jika terjadi perang atau hal-hal yang membahayakan jiwa maka tidak wajib haji
  5. Bagi perempuan harus bersama mahramnya atau bersama perempuan lain yang dipercayainya.

Rukun-rukun Haji


  1. Ihram yaikni pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai dengan niat
  2. Wukuf yakni erdiam diri di padang Arafah, waktunya mulai dari tergelincir matahari (zhuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji).
  3. Thawaf Ifadha yakni berkeliling Ka’bah sebanyak 7 kali.
  4. Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
  5. Tahallul (bercukur) yakni menggunting rambut sedikitnya 3 helai rambut
  6. Tertib atau urut

Wajib Haji

  1. Ihram dari Miqat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu)
  2. Bermalam di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah
  3. Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyriq yakni Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
  4. bermalam di Mina selama dua atau tiga malam pada hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah
  5. Thawaf wada’
  6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang kerana ihram

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

  1. Rukun haji yakni sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan tidak dapat diganti dengan dam (denda)
  2. Wajib haji, yakni sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah.

Larangan-larangan Selama Berhaji

Bagi laki-laki:

  1. Memakai pakaian yang dijahit
  2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki
  3. Menutup kepala
  4. Menjadi wali nikah

Bagi perempuan:

  1. Memakai tutup muka
  2. Memakai sarung tangan

Larangan bagi laki-laki dan perempuan:

  1. Memakai wangi-wangian
  2. Mencukur atau memotong rambut dan bulu badan laindan memotong kuku
  3. Berburu dan membunuh binatang yang halal dagingnya
  4. Memotong atau mencabut pohon-pohon yang tumbuhdi tanah haram
  5. Menikah dan bercumbu rayu
  6. Bersetubuh dan bercumbu rayu
  7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Demikianlah  Haji: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Rukun dan Wajib Haji semoga bermanfaat, untuk informasi pendidikan silahkan klik Portal Informasi Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel