Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Tata Cara dan Perbedaan Haji dan Umrah
Maret 17, 2019
Edit
Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Tata Cara dan Perbedaan Haji dan Umrah - Assalamualaikum
kalian semua kali ini saya akan menjelaskan tentang salah satu ibadah
sunnah yakni umrah, selain haji ada ibadah yang dilaksanakn di makkah
yakni umrah, berikut akan saya jelaskan umrah secara lengkap;
Pengertian Umrah
Secara
bahasa umrah berarti berkunjung. Sedangkan umrah secara istilah
berarti bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah
dengan tata cara tertentu. Tata cara tertentu yang dimaksud adalah
adanya rangkaian ibadah mulai dari ihram, thawaf, sa'i dan memotong
rambut (tahallul).
Hukum Umrah
Hukum
asal ibadah umrah yang merupakan rangkaian ibadah haji adalah wajib,
akan tetapi umrah yang bukan merupakan rukun haji hukumnya sunnah.
Jadi hukum umah dala rangkaian haji adalah wajib, namun umrah bukan
rangkaian haji hukunya adalah sunnah.
Syarat Umrah
Berikut
adalah syarat-syarat umrah:
- Islam
- Aqil (tidak wajib bagi orang gila)
- Baligh/dewasa (tidak wajib bagi anak-anak)
- Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
- Istitha'ah
Rukun umrah
- Ihram dengan niat umrah
- Thawaf
- Sai
- Tahallul
- Tertib
Tata Cara Umrah
- Berihram dengan niat umrah pada miqatnya, miqatnya sama dengan miqat haji. Orang Indonesia umumnya dimulai dari Ji’ranah atau Tan’im
- Melakukan thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran
- Melaksanakan sai yaitu dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
- Tahallul yaitu mencukur rambut minimal 3 helai rambut
Perbedaan Haji dan Umrah
- Perbedaan Waktu pelaksanaan, Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, namun Haji hanya sah jika dilaksanakan pada bulan haji yakni 9-13 Dzulhijah.
- Perbedaan Tata cara Pelaksanaan, Pelaksanaan haji meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wukuf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumrah.
- Perbedaan dari segi hukum, Umrah yang bukan rangkaian haji hukumnya sunnah, sedangkan haji hukumnya waajib bagi yang mampu. Silahkan Baca:Haji: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Rukun dan Wajib Haji