Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Tata Cara dan Perbedaan Haji dan Umrah

Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Tata Cara dan Perbedaan Haji dan Umrah - Assalamualaikum kalian semua kali ini saya akan menjelaskan tentang salah satu ibadah sunnah yakni umrah, selain haji ada ibadah yang dilaksanakn di makkah yakni umrah, berikut akan saya jelaskan umrah secara lengkap;


Pengertian Umrah

Secara bahasa umrah berarti berkunjung. Sedangkan umrah secara istilah berarti bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah dengan tata cara tertentu. Tata cara tertentu yang dimaksud adalah adanya rangkaian ibadah mulai dari ihram, thawaf, sa'i dan memotong rambut (tahallul).

Hukum Umrah

Hukum asal ibadah umrah yang merupakan rangkaian ibadah haji adalah wajib, akan tetapi umrah yang bukan merupakan rukun haji hukumnya sunnah. Jadi hukum umah dala rangkaian haji adalah wajib, namun umrah bukan rangkaian haji hukunya adalah sunnah.

Syarat Umrah

Berikut adalah syarat-syarat umrah:
  1. Islam
  2. Aqil (tidak wajib bagi orang gila)
  3. Baligh/dewasa (tidak wajib bagi anak-anak)
  4. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
  5. Istitha'ah

Rukun umrah

  1. Ihram dengan niat umrah
  2. Thawaf
  3. Sai
  4. Tahallul
  5. Tertib

Tata Cara Umrah

  1. Berihram dengan niat umrah pada miqatnya, miqatnya sama dengan miqat haji. Orang Indonesia umumnya dimulai dari Ji’ranah atau Tan’im
  2. Melakukan thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran
  3. Melaksanakan sai yaitu dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
  4. Tahallul yaitu mencukur rambut minimal 3 helai rambut

Perbedaan Haji dan Umrah

  1. Perbedaan Waktu pelaksanaan, Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, namun Haji hanya sah jika dilaksanakan pada bulan haji yakni 9-13 Dzulhijah.
  2. Perbedaan Tata cara Pelaksanaan, Pelaksanaan haji meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wukuf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumrah.
  3. Perbedaan dari segi hukum, Umrah yang bukan rangkaian haji hukumnya sunnah, sedangkan haji hukumnya waajib bagi yang mampu. Silahkan Baca:Haji: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Rukun dan Wajib Haji

Deikianlah Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Tata Cara dan Perbedaan Haji dan Umrah, semoga bermanfaat, untuk informasi pendidikan silahkan klik Portal Informasi Pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel