Qishash: Pengertian, Hukum, Macam-macam, Syarat dan Hikmah Qishash

Qishash: Pengertian, Hukum, Macam-macam, Syarat dan Hikmah Qishash | Kumpulan Doa Qishash berasal dari kata “Koshosho” yang artinya memotong atau berasal dari kata “Iktassho” yang berarti mengikuti, yaitu mengikuti perbuatan penjahat sebagai balasan atas apa yang perbuatannya. Menurut syara’ qishash sendiri berarti hukuman balasan yang seimbang untuk pelaku pembunuhan maupun perusakan atau bagi pelaku penghilangan fungsi salah satu anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

Hukum Qishash

Hukuman tentang qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan pada al -Qur’an surat Al Maidah: 45 yang artinya:
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al- Maidah : 45 )

Macam-macam qishash

Qishash dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Qishash pembunuhan
  2. Qishash anggota badan

Syarat-syarat Qishash

  1. Apabila Seorang mukmin membunuh orang kafir, murtad, pezina yang sudah menikah, atau seorang pembunuh, hukuman qishash tidak berlaku terhadapnya.
  2. Pembunuhnya sudah baligh dan berakal.
  3. Pembunuh bukan bapak atau orang tua dari yang terbunuh.
  4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.
  5. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, nyawa dengan nyawa, tangan dengan tangan, dan lain sebagainya.

Hikmah Qishash

  1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.
  2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan ber ikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.
  3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin.
Demikianlah Pengertian, Hukum, Macam-macam, Syarat dan Hikmah Qishash, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel