Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, dan Cara Berzakat


Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, dan Cara Berzakat | Kumpulan Doa - Alhamdulillah, dengan ridha Allah Swt kita bersua kembali untuk bersama- sama mempelajari ilmu-ilmu Allah yang dicucurkan di madrasah ini, salah satunya adalah pelajaran fikih. Sebagai orang islam kita diwajibkan untuk melaksanakan rukun islam yakni membaca syahadat, melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan menunaikan ibadah haji. Kali ini saya akan membahas salah satu rukun islam yakni Zakat, berikut Pengertian Zakat:




Pengertian Zakat Fitrah


Zakat fitrah biasa disebut juga dengan zakat jiwa yakni setiap jiwa atau orang yang beragama Islam atau seorang muslim harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari beberapa jenis zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir maupun yang sedang sakaratul maut selagi belum meninggal dunia. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya, tua muda, bahkan seoarang bayi juga wajib berzakat . Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik (Penerima zakat) dan boleh juga melalui amil zakat atau panitia penerimaan zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan bulan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di agi harinya. Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa bukan dianggap sebagai zakat fitrah.

Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
  1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan (Saat Takbir atau magrib) sampai menjelang Shalat Idul Fitri
  2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
  3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
  4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.

Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

  1. Beragama Islam
  2. Masih hidup ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup
  3. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
  4. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
  5. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  1. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
  5. Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
  6. Gharim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
  7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
  8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Tata Cara Berzakat

  1. Memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik.
  2. Kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
  3. Berniat
  4. Memberikan Langsung kepada penerima atau melalui panitia penerima
  5. Diberikan pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
  6. Panitia berdoa
  7. Panitia memebagikan zakat kepada penerima zakat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel